Secara kelembagaan, FISIP UI merupakan bagian dari BHMN (Badan Hukum Milik Negara) Universitas Indonesia. Sejak tahun 2001, melalui Peraturan Pemerintah nomor 152, Universitas Indonesia ditempatkan sebagai BHMN, yaitu sebuah lembaga yang secara manajemen otonom dari pemerintah. Dengan status tersebut Universitas memiliki Anggaran Rumah tangga sendiri, yang dituangkan dalam bentuk keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia tahun 2003 melalui SK No. 01/SK/MWA-UI/2003.
Melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia No.405/SK/R/UI/2008 tentang Pemberhentian Pejabat Dekan dan Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia periode 2008–2012, Rektor mengangkat Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Bersama dengan Wakil Dekan Julian Aldrin Pasha, MA., Ph.D, beserta berbagai jajaran pimpinan. Para pimpinan FISIP UI berusaha bersama untuk melakukan transformasi empat tahun ke depan menuju format kelembagaan yang lebih sesuai dengan “ruh” dan dinamika sebuah badan yang otonom, mandiri (non subsidi) dan profesional. Transformasi ini tentu bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, karena membutuhkan prasyarat perubahan “mindset” dari semua warga sivitas akademika.
Sistem: Struktur Organisasi, Koordinasi dan Cara Kerja
Pengelolaan FISIP UI sebagai bagian dari Universitas Indonesia berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah nomor 152 tahun 2001 yang menempatkan UI sebagai BHMN, yaitu sebuah lembaga yang secara manajemen otonom dari pemerintah. Dengan status tersebut Universitas memiliki Anggaran Rumah tangga sendiri, yang dituangkan dalam bentuk keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia tahun 2003 melalui SK No.01/SK/MWA‐UI/2003.
Sedangkan Pimpinan Fakultas yang terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor Universitas Indonesia No.405/SK/R/UI/2008, sementara Para Manajer ditetapkan dalam Surat Keputusan Dekan FISIP Universitas Indonesia nomor 063 Tahun 2009.
Dalam rangka menyelenggarakan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi, FISIP UI menjunjung tinggi prinsip‐prinsip penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik yang meliputi aspek kejujuran, keterbukaan dan kepentingan terhadap masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan kesempatan yang luas kepada stakeholder untuk terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan organisasi dan manajemen. Para pimpinan organisasi dipilih melalui tes kesesuaian dan kompetensi yang mencerminkan kemampuan yang bersangkutan untuk menjadi pelaksana organisasi. Di samping itu, pengelolaan fakultas selalu berdasarkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan melalui pertanggungjawaban yang periodik sesuai dengan mekanisme organisasi dan manajemen FISIP UI yang berlaku. FISIP UI juga selalu menjunjung tinggi kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat yang diwujudkan melalui penyesuaian kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tinggi dan kemampuan manajemen untuk melaksanakan pendidikan tersebut.
Dengan berpegang pada perubahan status BHMN yang otonom FISIP UI bertujuan melakukan transformasi dengan prinsip dasar integritas yang bertujuan mewujudkan :
1. Good governance (good exercise of power) yang ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas manajemen akademik dan non akademik.
2. Proses pengambilan kebijakan yang berdasarkan pada olah pikir yang cermat, tata‐aturan dan hirau pada masukan berbagai pihak.
3. Percepatan kemajuan sistem/manajemen dan infrastruktur/fasilitas dalam rangka dicapainya kemandirian dan kemajuan di era otonomi kampus.
4. Produktifitas dan pelayanan terbaik bagi segenap sivitas akademika dan bagi masyarakat.
5. Menjalankan budaya korporasi berdasarkan mutual trust dan shared values yang diwarnai oleh semangat kolegial.
Struktur organisasi FISIP UI mengacu kepada Organisasi dan Tata Laksana yang ditetapkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Universitas Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari Senat Akademik Fakultas dan Dewan Guru Besar Fakultas, serta Pimpinan dan Unsur Manajemen Fakultas. Senat Akademik Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan Fakultas yang diantaranya memiliki tugas dalam memberikan masukan kepada pimpinan fakultas mengenai rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahunan fakultas. Sementara itu, Dewan Guru Besar Fakultas adalah organ dalam struktur organisasi fakultas yang melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan sivitas akademika FISIP‐UI.
Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dibantu oleh seorang Wakil Dekan untuk mengatur dan mengurus Bidang Akademik dan Bidang Non Akademik. Dekan dibantu oleh Sekretaris Fakultas dan staf pimpinan yang mengatur dan mengurus hal‐hal yang bersifat pembantuan staf, internasionalisasi, koordinasi kelembagaan, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kerjasama dengan lembaga luar. Selain itu, dalam merumuskan rancangan kebijakan di bidang penelitian, publikasi, dan pengelolaan ventura. Dekan dibantu oleh para manajer yang bertugas melaksanakan kebijakan‐kebijakan fakultas dengan dibantu oleh staf yang dimilikinya.
Sumber: http://www.fisip.ui.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=49&Itemid=67